Posted by : Akhmadghifari.blogspot.com Selasa, 30 September 2014

Indonesian Internet will die, You Can Take to Prevent It

  Internet service providers (ISPs) in Indonesia is planning to close its doors, and turn off the Indonesian internet. This action is the aftermath of the criminalization of the former Director of Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

You can prevent this by contributing to sign a petition that gathered IT practitioners Onno W Purbo. In the petition, Onno requested that President Susilo Bambang Yudhoyono liberate Indar Atmanto and IM2 of verdicts / accusations.

Onno also requested that the President justify ISPs rent bandwidth to the service provider without permission frequency. If ISPs actually shut off the Internet, the impact will be tremendous.

Citing petition Onno, there will be congestion financial industry transactions that losses reached 90 billion per hour. A total of 71 million Internet users in Indonesia also will not be able to access the internet, and the target of 50 percent of the Indonesian people access the Internet in 2015 will not be achieved.

You can help prevent the apocalypse Indonesian internet by visiting this link. Here petition Onno W Purbo more:

Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto

Petisi oleh

Onno W. Purbo

Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.

Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.

Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!

TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,

Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.

Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.



KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:

Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.

sumber : http://teknologi.metrotvnews.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

- Copyright © Akhmad Ghifari Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -